Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.
Seleksi nasional berdasarkan tes kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.
Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Seleksi berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.
Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan
setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi
nasional berdasarkan tes (SNBT). Kerja sama antara peserta didik dan guru
melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada
jalur seleksi berdasarkan tes.
Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal,
antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program
studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara
mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai
dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon
mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan
besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa
hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang
belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil
seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Pelibatan masyarakat untuk transparasi dan
akuntabilitas proses seleksi
Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam
proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara
transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus
berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial.
Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi
proses seleksi secara mandiri di PTN.
“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.
Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara
mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan transparan. PTN diwajibkan mengumumkan
paling sedikit:
Catatan : Materi lengkap SNPMB Tahun 2023 (dalam format PDF) bisa diunduh di sini : https://sman1petanahan.sch.id/backend/download
Penulis : H. Sakijo, S.Pd, (Guru BK Smansata)
Sumber : https://kebijakan-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/